
Dialeka.com, Jakarta. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup Sebanyak 23 perusahaan karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid – 19. Hasil inspeksi mendadak (sidak), 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Read more…